Dokumen No. A. ROKOK . IMPLEMENTASI KEBIJAKAN KAWASAN TANPA ROKOK (KTR) DI PUSKESMAS MELATI KABUPATEN KAPUAS TAHUN 2021 Rizqa Zulfia Rahmi1, Norsita Agustina2, Mahmudah3 1,2,3 Fakultas Kesehatan Masyarakat, Universitas Islam Kalimantan (UNISKA) Muhammad Arsyad Al Banjari, 117070151,2 1101088903,3 1116058901 E-mail :. 31 August 2022; 581 Views;Kawasan Tanpa Rokok, selanjutnya disingkat KTR adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, memperagakan dan/atau mempromosikan Produk Tembakau. bahwa merokok menyebabkan terganggunya atau menurunnya. Sebagaipenyelenggara Pendidikan yang langsung ditingkat sekolah, SD Negeri Kamal telahmelaksanakan Instruksi Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga nomor440/3233 tanggal 12 september 2018 tentang tindaklanjut surat edaran paktaintegritas tidak merokok di sekolah. com, Jakarta - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo merespons Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang secara resmi meminta negara-negara di dunia. dibiarkan membara agar asapnya dapat dihirup lewat mulut pada. Kawasan Tanpa Rokok. Pengaturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dalam suatu regulasi merupakan suatu keniscayaan yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 khususnya Pasal 115 ayat (2), yaitu mewajibkan Pemerintah Daerah untuk membentuk peraturan mengenai KTR. Penyebab kematian satu dari dua orang perokok disebabkan oleh penyakit yang berhubungan dengan konsumsi rokok (Global Smoke Free Partnership, 2009). Kawasan Tanpa Rokok, serta dapat dipertanggung jawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kep. ABSTRAK: Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Rokok adalah salah satu produk tembakau yang dimaksudkan untuk dibakar, dihisap, dan/atau dihirup termasuk rokok kretek,kawasan tanpa rokok. KBRN, Fakfak : Peraturan Daerah (Perda). memberikan ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat. ABSTRAK: bahwa guna meningkatkan kesehatan masyarakat Kabupaten Gresik diperlukan kebijakan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan masyarakat untuk senantiasa membiasakan hidup sehat, sesuai dengan tanggung jawab Pemerintah Daerah untuk. (Shutterstock) Suara. Kawasan Tanpa Rokok artinya di kawasan tersebut tidak diperbolehkan merokok, diberlakukan di tempat pelayanan kesehatan, institusi pendidikan, sarana peribadatan dan angkutan umum. Perda Kabupaten Pati No 10 Tahun 2014. Namun, ruang bagi perokok untuk merokok masih disediakan. Termasuk aktivitas merokok, promosi, iklan, hingga kegiatan dengan sponsor rokok di. 2. bahwa untuk meningkatkan kesehatan masyarakat Kabupaten Tangerang, diperlukan pengetahuan, pemahaman, kesadaran, kemauan, dan kemampuan masyarakat untuk senantiasa membiasakan hidup sehat; b. Hal itu karena merokok di ruang publik membahayakan banyak orang. Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2016. JAKARTA, KOMPAS. ketentuan pidana 9. Selain itu, ada juga sanksi yang diatur dalam Pasal 41 ayat (2) jo Pasal 13 ayat (1) Perda 2/2005 yakni, setiap orang yang merokok di kawasan dilarang merokok diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 94 Padang. com - Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Abdurahman Suhaimi menyampaikan berbagai cara yang bisa ditempuh agar rancangan peraturan daerah (raperda) kawasan tanpa rokok (KTR) di Jakarta segera disahkan. SK ini memuat kewajiban setiap orang baik warga sekolah sendiri maupun tamu yang berkunjung untuk tidak merokok di dalam area sekolah. Kata Kunci :Implementasi, Kawasan. 201 5. Kawasan Terbatas Merokok (dihilangkan) 6. penetapan kawasan tanpa rokok 3. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, dimana Pemerintah Daerah wajib menetapkan Kawasan Tanpa Rokok di wilayahnya dengan Peraturan. Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakatc. Fasilitas pelayanan kesehatan adalah suatu tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, Oleh karena itu, Pemkab Siak mendukung penuh sosialisasi kawasan tanpa rokok ini, sehingga diharapkan, dapat mengurangi berbagai penyakit tidak menular pada masyarakat. viii IMPLEMENTATION OF NO SMOKING AREA REGULATION AT UDAYANA UNIVERSITY ABSTRACT Indoor air quality is an issue that needs attention because it can affect human health. Pemberlakuan kawasan tanpa rokok (KTR) merupakan salah satu peta jalan pengendalian dampak konsumsi rokok yang diatur oleh Peraturan Menteri Kesehatan No. ABSTRAK: Rokok mengandung zat psikoaktif membahayakan yang dapat menimbulkan adiksi serta menurunkan derajat kesehatan manusia. Peraturan Pemerintah tersebut, memasukkan peraturan Kawasan Tanpa Rokok pada bagian enam pasal 22 – 25. Dimanakah Seharusnya Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Berada? Kawasan Tanpa Rokok wajib ada di tempat pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan (Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009. 9. 12. mewajibkan. Jul 12, 2022 · Indonesian Youth Council of Tobacco Control (IYCTC) dan UNICEF, dengan dukungan dari Kementerian Kesehatan, menggelar jambore dengan tema “Pemuda dan Lingkungan Sehat tanpa Rokok”. Pimpinan Lembaga adalah pengelola, manajer, pimpinan, penanggung jawab dan pemilik pada Kawasan. Penetapan Kawasan Tanpa Rokok ini perlu diselenggarakan di fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok. 198407162010012008. bahwa dalam rangka mewujudkan derajat kesehatan yang optimal,dan memberikan perlindungan kesehatan masyarakat terhadap bahaya asap rokok, maka dipandang perlu menetapkan kawasankawasan tertentu yang bebas dari asap rokok; b. 2. Begitu pula dengan. PELAKSANAAN KEGIATAN. Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan menetapkan KTR di Kabupaten Pesisir Selatan melalui Peraturan Bupati Pesisir Selatan Nomor 45 Tahun 2013. Semua orang memiliki hak untuk menghirup udara bersih . BANDUNG, KOMPAS. Dashboard Kawasan Tanpa Rokok merupakan sistem informasi yang sangat dibutuhkan untuk pemantauan. Kawasan Tanpa Rokok (KTR) adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan atau mempromosikan produk tembakau. “Perluasan Kawasan Tanpa Rokok akan dimonitoring dan dievaluasi, dan. Peraturan Daerah. 2 min read 4 February 2021. Perda ini mengatur penetapan area yang merupakan kawasan tanpa rokok. ABSTRAK: ketentuan Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Terhadap Kesehatandan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 188/MENKES/PB/I/2011 dan Nomor 7 Tahun 2011. KTR merupakan tanggung jawab seluruh komponen bangsa, baik individu, masyarakat, parlemen, maupun pemerintah untuk. Kawasan Tanpa Rokok di rumah sakit secara khusus diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2009 tentang rumah sakit menyebutkan bahwa salah satu kewajiban Rumah Sakit adalah memberlakukan seluruh lingkungan 11. . memproduksi,. Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 8 Tahun 2016 tentang KAWASAN TANPA ROKOK T. Tujuan dari KTR ini adalah Mewujudkan mahasiswa Universitas Airlangga. Revisi:: TanggalTerbit : Halaman : UPT PUSKESMAS LEMBURSITU Ari Yulianti,S. 29 Tahun 2007; UU No. Tujuan penelitian ini adalah. PEMBAHASAN Penerapan Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok di. Kawasan Tanpa Rokok Dan Kawasan Terbatas Merokok ABSTRAK: a. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Kawasan Tanpa Rokok yang mengatur tentang kawasan atau ruangan dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok. 1. Ilustrasi merokok sambil berkendara - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon telah membuat peraturan daerah atau Perda tentang Kawasan Tanpa rokok dan akan diterapkan oleh Pemerintah Kota. Berkat bantuan dari para dermawan di Indonesia dan kerja sama dengan seluruh lapisan masyarakat, UNICEF dapat memfasilitasi advokasi bagi para remaja Indonesia untuk menyuarakan suara mereka tentang pentingnya Kawasan Tanpa Rokok serta pengendalian rokok agar memperoleh kehidupan yang lebih sehat. Tempat Khusus Untuk Merokok adalah ruangan yang diperuntukkan khusus untuk kegiatan merokok yang. Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2009 Tentang Kawasan Tanpa RokokKawasan Tanpa Rokok. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2010, . kebijakan kawasan tanpa rokok di kampus Universitas Riau. Kota Metro No. Kawasan Tanpa Rokok adalah ruangan dan area dengan batas pagar terluar yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan mempromosikan produk tembakau. bahwa merokok merupakan kegiatan yang dapat mengakibatkan bahaya bagi kesehatan individu, masyarakat dan lingkungan, baik secara langsung maupun tidak langsung, sehingga diperlukan upaya pengendalian dampak rokok terhadap kesehatan; b. Menurut Aaron, Kabupaten Jayapura saat ini sementara berproses untuk menerapkan peraturan kawasan tanpa rokok sementara Kabupaten Biak Numfor,. 6. Peraturan larangan merokok tersebut tertuang dalam SK Dekan Nomor 928/KET/XII/2007 mengenai peraturan larangan merokok di lingkungan FIK UMS sejak tahun 2007. 2. D. Bahwa Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun. ABSTRAK: Bahwa Dalam Rangka Melaksanakan Ketentuan Pasal 115 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Dan Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 Tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, Perlu Menetakan. Regulasi aturan berupa Undang-undang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) pun telah disahkan di berbagai negara sebagai pengejawantahan pengendalian tembakau di dunia. Dr. Kebijakan KTR di. Promosi Produk Tembakau adalah kegiatan pengenalan atau penyebarluasan informasi tentang Produk Tembakau untuk menarik minat beli konsumen terhadap Produk Tembakau yang akan dan sedang diperdagangkan. 2. Penerapan kawasan tanpa rokok adalah prioritas utama yang harus segera diterapkan, oleh sebab itu ketika tidak adanya kawasan tanpa rokok maka dampak dari asap rokok. KERANGKA ACUAN. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Dec 16, 2022 · Dalam upaya melindungi masyarakat dari paparan asap rokok, pemerintah telah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang pada Pasal 115 ayat (2) memerintahkan kepada pemerintah daerah di seluruh Indonesia untuk menetapkan kawasan tanpa rokok (KTR) di wilayah masing-masing dengan peraturan daerah. Implementasi kebijakan Kawasan Tanpa Rokok ini sudah berjalan lima tahun dari tahun 2014, akan tetapi kawasan-kawasan tanpa asap rokok yang meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar seperti (sekolahan dan kampus), tempat anak bermain, tempat beribadah, angkutan umum dan terminal kota, serta tempat lainnya itu. "Perda kawasan tanpa rokok tidak melarang orang merokok, tetapi mengatur supaya hak-hak masing-masing orang terpenuhi," kata dia. Kawasan Tanpa Rokok yang selanjutnya disingkat KTR adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok. Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok, bahwa yang dimaksud dengan Kawasan Tanpa Rokok adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau Pasal 10 dan 11 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan produk tembakau. 7. Nanti, kalau ada perda, yang merokok bisa diberikan sanksi dan denda yang tegas, di Pergub tidak ada sanksi,” ujarnya. Kampus adalah kawasan tanpa rokok yang diatur juga dalam intruksi menteri pendidikan dan kebudayaan RI Nomor 4/U/1997 tentang lingkungan. Kawasan Tanpa Rokok yang selanjutnya disingkat KTR adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan produksi, penjualan, iklan, promosi dan/atau penggunaan rokok. memberikan ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat bagiABSTRAK: a. Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono menyampaikan, target tersebut telah disampaikannya kepada Direktorat. Pada tanggal 11 Oktober 2010 Walikota Tangerang bersama-sama dengan DPRD Kota Tangerang telah menyetujui bersama pemberlakuan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok melalui Perda Nomor 5 Tahun 2010. Tempat Khusus Merokok adalah ruangan yang diperuntukkan khusus untuk kegiatan merokok yang berada di. ABSTRAK: melaksanakan ketentuan pasal 115 ayat 2 undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dan pasal 52 peraturan pemerintah nomor 109 tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan, perlu membentuk peratuuran daerah. Kegiatan penerapan KTR di 7 tatanan adalah suatu kegiatan pencegahan perilaku merokok dan konsumsi produk tembakau lainnya serta. Kawasan Tanpa Rokok. A. KAWASAN TANPA ROKOK MATERI POKOK PERATURAN Abstrak. ID, JAKARTA -- Kepala Bidang Advokasi dan Kemitraan pada Direktorat Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat Kementerian Kesehatan Sakri Sabatmaja mengatakan, kebijakan Kawasan tanpa Rokok (KTR) dapat efektif jika penerapannya dilakukan dengan pengawasan optimal. Undang -Undang Nomor 27 Tahun 1959, tentangKawasan tanpa rokok adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan produksi, penjualan, iklan, promosi dan/atau penggunaan rokok. Judul. Kawasan Tanpa Rokok yang selanjutnya disingkat KTR adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan produk tembakau maupun rokok elektrik. RS PKU MUHAMMADIYAH CEPU TAHUN 2018. 47 Tahun 1999; Sebagaimana telah diubah dengan UU No. BUPATI SUMBAWA PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMBAWA NOMOR 7 TAHUN 2016 TENTANG KAWASAN TANPA ROKOK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI SUMBAWA, Menimbang : a. Melakukan pembinaan kepada pemilik, pengelola, manajer, pimpinan danKawasan Tanpa Rokok. RSU. Bahwa Dengan Diundangkannya Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 5 Tahun 2012Tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok, Perlu Diatur Petunjuk Pelaksanaannya. 000. Kawasan Tanpa Rokok yang selanjutnya disingkat KTR adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan dan/atau mempromosikan produk tembakau. 5, LD. . Tables are the backbone of almost all web applications. Juga pemaparan Strategi Implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Makassar, di Aula Prof Ahmad Amiruddin, Sabtu (13/7/2019). 91 Tahun 2009 • Sarana Kesehatan, baik Swasta dan Pemerintah • Tempat Proses belajar mengajar • Arena kegiatan anak • Ruang Penitipan Anak • Ruang Ibu Menyusui • Tempat Ibadah • Dalam angkutan umum asap rokok. Pemerintah Kabupaten Kulon Progo melakukan Workshop Implementasi Peraturan Daerah Kulon Progo Nomor 5 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) pada Selasa, 15 November 2022 kepada seluruh OPD dan pemerintah Kalurahan secara daring dan luring. Kementerian Kesehatan. Hak. Kawasan Tanpa Rokok yang selanjutnya disingkat KTR adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan produk tembakau. ABSTRAK : Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau badan, baik yang berbentuk badan hukum maupun tidak berbadan hukum. 7 Tahun 2000; UU No. Kawasan Tanpa Rokok adalah tempat atau ruangan yang dinyatakan dilarang untuk merokok, memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan rokok. Kawasan Tanpa Rokok. Sk Kawasan Tanpa Rokok. 2012/NO. Mengkaji dan meneliti pokok-pokok materi apa saja yang ada dan harus ada dalam Rancangan Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok di Kabupaten Bandung; 3. Mengingat : 1. TANPA ROKOK KAWASAN TANPA ROKOK DILARANG MEROKOK / NO SMOKING DILARANG: Merokok, Memproduksi, Menjual, Mengiklankan dan Mempromosikan Produk Tembakau SANKSI : Paling Banyak Rp. Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat 7. 24 TAHUN 2012 TENTANG KAWASAN TANPA ROKOK DALAM UPAYA PENCIPTAAN KOTA PADANG SEBAGAI KOTA LAYAK ANAK Farhaya Berlian Noviafni1, Afriva Khaidir2 1)Jurusan Administrasi Publik, Fakultas Ilmu Sosial, Universitas Negeri Padang, Jl. Implementasi Kebijakan Mengenai Penerapan Kawasan Tanpa Asap Rokok di Kota Bogor. Kawasan Tanpa Rokok Universitas Indonesia yang selanjutnya disebut KTR UI adalah ruangan dan/atau area di lingkungan Universitas Indonesia yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan produksi, penjualan, iklan, promosi dan/atau penggunaan rokok. If you are author or own the copyright of this book, please report to us by using this DMCA report form. Kawasan tanpa rokok adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, dan/atau mempromosikan rokok. Area larangan merokok. Dengan adanya ruang untuk merokok, kebijakan KTR nyaris tanpa resistensi. November 2020. CO. Dokter Sri Setiyani Kabid Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Surabaya mengatakan, Perwali yang mengatur. Penetapan Kawasan Tanpa Rokok adalah peluang untuk memilih tempat/sarana yang dinyatakan sebagai kawasan tanpa rokok yang dilaksanakan secara bertahap disertai penetapan waktu mulai berlakunya. Berbeda dengan istilah kawasan terbatas merokok (KTM) adalah dimana masih diberikan ruangan khusus guna perokok yang ingin menghisap rokoknya. Mar 27, 2017 · Pengertian • Kawasan Tanpa Rokok (KTR) adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan produk tembakau. KAWASAN TANPA ROKOK. Setiap orang yang merokok di Kawasan Tanpa Rokok dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp250. Sanksi tersebut meliputi sidang tindak pidana ringan (tipiring) dalam bentuk denda Rp 100 ribu. Dalam rangka penyelenggaraan pengamanan bahan yang mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi kesehatan, Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib mewujudkan Kawasan Tanpa Rokok. 500. Indonesia, Kabupaten Bogor. Dari kebiasaan merokok tersebut. Di Indonesia, terdapat undang-undang dan peraturan pemerintah yang mengatur terkait kawasan tanpa asap rokok dan ruang merokok, yaitu Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 (pasal. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c tersebut diatas, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok. 36 Tahun 2009, antara lain fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat ibadah, tempat bermain anak, angkutan umum, tempat kerja, tempatditetapkan. memberikan perlindungan dari bahaya asap rokok bagi perokok aktif dan/atau perokok pasif; b. Semarang No 5 Tahun 2015. PERDA PROV. Kawasan Tanpa Rokok. pembinaan dan pengawasan 6. Jakarta, 8 Juni 2023 Pemerintah menargetkan seluruh kabupaten/kota di Indonesia memiliki peraturan mengenai Kawasan Tanpa Rokok (KTR). 30. Larangan iklan rokok. PEMBAHASAN Penerapan Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok di Kampus bahwa dalam rangka melindungi individu, masyarakat, dan lingkungan terhadap paparan asap rokok, pemerintah daerah perlu menetapkan Kawasan Tanpa Rokok; c. com - Peringati Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) atau World No Tobacco Day, Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono targetkan semua daerah Indonesia punya kawasan tanpa rokok (KTR) hingga akhir 2023 mendatang. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. bahwa setiap kegiatan dalam upaya untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat setinggi-tingginya dilaksanakan berdasarkan prinsip non diskriminatif, partisipatif, dan berkelanjutan dalam rangka pembentukan sumber daya manusia indonesia, serta peningkatan ketahanan. Adiktif berupa produk tembakau terhadap Kesehatan. Tempat khusus untuk merokok adalah ruangan yang diperuntukkankawasan tanpa rokok yang ada pada Permendikbud Nomor 64 Tahun 201513 yang meliputi: (a) adanya larangan merokok dalam aturan sekolah; (b) tidak bekerjasama dalam hal iklan, promosi dan sponsor rokok; (c) memberlakukan larangan pemasangan iklan rokok di lingkungan sekolah; (d) melarang penjualan rokok di kantin/warung sekolah atauKawasan Tanpa Rokok. c. 4 tahun 2019. ABSTRAK: a. 928 orang. dan Masyarakat. Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2009 Tentang Kawasan Tanpa Rokok DETAIL PERATURAN Abstrak. A. Sosialisasi PERGUB. 4 26.